- Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan
tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan
penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai
menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang
dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam
undang-undang ini atau yang kemudian ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Kesehatan.
- Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat,
menghasilkan, mengemas dan / atau mengubah bentuk narkotik termasuk
mengekstraksi, mengkonversi atau merakit narkotia untuk memproduksi
obat.
- Impor adalah kegiatan memasukkan narkotika ke dalam Daerah Pabean.
- Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan narkotika dari Daerah Pabean.
- Peredaran gelap narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian
kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum yang
ditetapkan sebagai tindak pidana narkotika.
- Surat persetujuan Impor adalah surat persetujuan Menteri Kesehatan untuk mengimpor narkotika.
- Surat persetujuan Ekspor adalah surat persetujuan Menteri Kesehatan untuk mengimpor narkotika.
- Pengangkutan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan
memindahkan narkotika dari satu tempat ketempat lain, dengan cara moda
atau sarana angkutan apapun.
- Pedagang besar farmasi adalah perusahan berbentuk badan hukum yang
memiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan kegiatan
penyaluran sediaan farmasi termasuk narkotika dan alat kesehatan.
- Pabrik obat adalah perusahan berbentuk badan hukum yang memiliki
izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan kegiatan produksi serta
penyaluran obat dan bahan obat termasuk narkotika.
- Transito narkotika adalah pengangkutan narkotika dari suatu negara
ke negara lain dengan melalui dan singgah di Wilayah Negara Republik
Indonesia yang terdapat Kantor Pabean dengan atau berganti sarana
angkutan.
- Pecandu adalah orang yang menggunakan / menyalahgunakan narkotika
dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika baik secara fisik
maupun psikis.
- Ketergantungan narkotika adalah gejala dorongan untuk menggunakan
narkotika secara terus menerus, toleransi dan gejala putus narkotika
apabila penggunaan dihentikan.
- Penyalahgunaan adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa sepengetahuan dan pengawasan dokter.
- Rehabilitasi medis adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara
terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika.
- Rehabilitasi sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara
terpadu baik fisik, mental maupun sosial agar bekas pecandu narkotika
dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
- Permufakatan jahat adalah perbuatan dua orang atau lebih dengan maksud bersepakat untuk melakukan tindak pidana narkotika.
- Penyadapan adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan penyelidikan
dan / atau penyidikan yang dilakukan dilakukan Oleh Penyidik Pejabat
Polisi Negara Republik Indonesia dengan cara melakukan penyadapan
pembicaraan melalui telepon dan atau alat komunikasi elektronika
lainnya.
- Korporasi adalah kumpulan teroganisasi dari orang dan / atau kekayaan baik merupakan badan hukum maupun bukan.
Jenis-jenis Narkoba
OPIOID (OPIAD)
Opioid atau opiat berasal dari kata opium, jus dari bunga
opium, Papaver somniverum, yang mengandung kira-kira 20 alkaloid opium,
termasuk morfin. Nama Opioid juga digunakan untuk opiat, yaitu suatu
preparat atau derivat dari opium dan narkotik sintetik yang kerjanya
menyerupai opiat tetapi tidak didapatkan dari opium. opiat alami lain
atau opiat yang disintesis dari opiat alami adalah heroin
(diacethylmorphine), kodein (3-methoxymorphine), dan hydromorphone
(Dilaudid). EFEK SAMPING YANG DITIMBULKAN :
Mengalami pelambatan dan kekacauan pada saat berbicara, kerusakan
penglihatan pada malam hari, mengalami kerusakan pada liver dan ginjal,
peningkatan resiko terkena virus HIV dan hepatitis dan penyakit infeksi
lainnya melalui jarum suntik dan penurunan hasrat dalam hubungan sex,
kebingungan dalam identitas seksual, kematian karena overdosis.
GEJALA INTOKSITASI (KERACUNAN) OPIOID :
Konstraksi pupil ( atau dilatasi pupil karena anoksia akibat overdosis
berat ) dan satu ( atau lebih ) tanda berikut, yang berkembang selama ,
atau segera setelah pemakaian opioid, yaitu mengantuk atau koma bicara
cadel ,gangguan atensi atau daya ingat.
Perilaku maladaptif atau perubahan psikologis yang bermakna secara
klinis misalnya: euforia awal diikuti oleh apatis, disforia, agitasi
atau retardasi psikomotor, gangguan pertimbangaan, atau gangguan fungsi
sosial atau pekerjaan ) yang berkembang selama, atau segera setelah
pemakaian opioid.
GEJALA PUTUS OBAT :
Gejala putus obat dimulai dalam enam sampai delapan jam setelah dosis
terakhir. Biasanya setelah suatu periode satu sampai dua minggu
pemakaian kontinu atau pemberian antagonis narkotik.
Sindroma putus obat mencapai puncak intensitasnya selama hari kedua atau
ketiga dan menghilang selama 7 sampai 10 hari setelahnya. Tetapi
beberapa gejala mungkin menetap selama enam bulan atau lebih lama.
GEJALA PUTUS OBAT DARI KETERGANTUNGAN OPIOID ADALAH :
kram otot parah dan nyeri tulang, diare berat, kram perut, rinorea
lakrimasipiloereksi, menguap, demam, dilatasi pupil, hipertensi
takikardia disregulasi temperatur, termasuk pipotermia dan hipertermia.
Seseorang dengan ketergantungan opioid jarang meninggal akibat putus
opioid, kecuali orang tersebut memiliki penyakit fisik dasar yang parah,
seperti penyakit jantung.
Gejala residual seperti insomnia, bradikardia, disregulasi temperatur,
dan kecanduan opiat mungkin menetap selama sebulan setelah putus zat.
Pada tiap waktu selama sindroma abstinensi, suatu suntikan tunggal
morfin atau heroin menghilangkan semua gejala. Gejala penyerta putus
opioid adalah kegelisahan, iritabilitas, depresi, tremor, kelemahan,
mual, dan muntah.
Turunan OPIOID (OPIAD) yang sering disalahgunakan adalah:
-
Morfin
Morfin adalah hasil olahan dari opium/candu
mentah. Morfin merupaakan alkaloida utama dari opium ( C17H19NO3 ) .
Morfin rasanya pahit, berbentuk tepung halus berwarna putih atau dalam
bentuk cairan berwarna. Pemakaiannya dengan cara dihisap dan
disuntikkan.
-
Heroin ( putaw )
Heroin mempunyai kekuatan yang dua kali lebih
kuat dari morfin dan merupakan jenis opiat yang paling sering
disalahgunakan orang di Indonesia pada akhir - akhir ini . Heroin, yang
secara farmakologis mirip dengan morfin menyebabkan orang menjadi
mengantuk dan perubahan mood yang tidak menentu. Walaupun pembuatan,
penjualan dan pemilikan heroin adalah ilegal, tetapi diusahakan heroin
tetap tersedia bagi pasien dengan penyakit kanker terminal karena efek
analgesik dan euforik-nya yang baik.
-
Morfin
Codein termasuk garam / turunan dari opium /
candu. Efek codein lebih lemah daripada heroin, dan potensinya untuk
menimbulkan ketergantungaan rendah. Biasanya dijual dalam bentuk pil
atau cairan jernih. Cara pemakaiannya ditelan dan disuntikkan.
-
Demerol
Nama lain dari Demerol adalah pethidina.
Pemakaiannya dapat ditelan atau dengan suntikan. Demerol dijual dalam
bentuk pil dan cairan tidak berwarna.
-
Methadon
Saat ini Methadone banyak digunakanorang
dalam pengobatan ketergantungan opioid. Antagonis opioid telah dibuat
untuk mengobati overdosis opioid dan ketergantungan opioid. Sejumlah
besar narkotik sintetik (opioid) telah dibuat, termasuk meperidine
(Demerol), methadone (Dolphine), pentazocine (Talwin), dan propocyphene
(Darvon). Saat ini Methadone banyak digunakan orang dalam pengobatan
ketergantungan opioid. Antagonis opioid telah dibuat untuk mengobati
overdosis opioid dan ketergantungan opioid. Kelas obat tersebut adalah
nalaxone (Narcan), naltrxone (Trexan), nalorphine, levalorphane, dan
apomorphine. Sejumlah senyawa dengan aktivitas campuran agonis dan
antagonis telah disintesis, dan senyawa tersebut adalah pentazocine,
butorphanol (Stadol), dan buprenorphine (Buprenex). Beberapa penelitian
telah menemukan bahwa buprenorphine adalah suatu pengobatan yang efektif
untuk ketergantungan opioid. Nama popoler jenis opioid : putauw, etep,
PT, putih.
Source :Badan Narkotika Nasional